Memberikan kemudahan dalam Pengurusan Fidusia bagi Perusahaan-Perusahaan finance.
Memberikan kemudahan dalam Pengurusan Fidusia bagi Perusahaan-Perusahaan Bank.
Memberikan kemudahan dalam Pengurusan Fidusia bagi Perusahaan-Perusahaan BPR.
Memberikan kemudahan dalam pengurusan fidusia bagi Perusahaan lainnya dan perorangan baik WNI ataupun WNA dengan menggunakan jaminan pelunasan utang melalui pengikatan jaminan fidusia.